JAKARTA, indfir.com — Nama Jahmada Girsang kembali mencuat ke permukaan publik. Pengacara yang dikenal sebagai kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi sorotan setelah insiden nyaris adu jotos dengan pakar hukum Refly Harun di sebuah acara televisi live.
Insiden tersebut terjadi dalam program debat politik yang ditayangkan secara langsung. Suasana panas memuncak ketika Jahmada dan Refly terlibat adu argumen sengit soal kasus ijazah yang telah berlangsung berbulan-bulan. Keduanya sempat kontak fisik sebelum dapat diredam oleh moderator dan kru acara.
Dari Awal Kasus Ijazah
Jahmada Girsang pertama kali menarik perhatian publik ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar — akademisi dan peneliti forensik digital yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini bermula dari tudingan yang dilontarkan Rismon bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (drg. Tifa) yang mengklaim menemukan kejanggalan pada ijazah mantan presiden tersebut.
Rismon, yang merupakan dosen di Universitas Mataram dengan latar belakang pendidikan dari Universitas Gadjah Mada dan Yamaguchi University Jepang, secara konsisten memaparkan analisis teknis terkait dugaan fabrikasi ijazah. Klaim itu mencakup inkonsistensi tipografi, dugaan penempelan, hingga dugaan bahwa dokumen yang beredar bukan dokumen fisik autentik.
Pemutaran Balik Rismon
Situasi berubah pada Maret 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan ujaran kebencian, Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk meminta maaf. Ia juga menyampaikan hasil penelitian terbarunya yang menyatakan tidak ditemukan kejanggalan pada keaslian ijazah tersebut.
Perubahan sikap ini menuai reaksi keras dari kubu yang masih memperjuangkan kasus tersebut. Rismon dituding “membelot” dari tim awal yang terdiri dari Roy Suryo dan drg. Tifa.
Refly Harun, yang saat itu masih tergabung dalam tim penasihat hukum bersama Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa Rismon meminta penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ). “Kemarin pagi saya WA lagi, Mon minta RJ. Itu kehendak bebas dari Rismon atau karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah Jepang?” ujar Refly kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Refly menambahkan bahwa pesan WhatsApp-nya kepada Rismon hanya tercentang satu dan teleponnya tidak bisa dihubungi. Ia kemudian berkomunikasi dengan Jahmada Girsang yang membeberkan alasan di balik perubahan sikap kliennya.
“Rismon dekat dengan lawyer yang kita ketahui memfasilitasi, ikut ke Solo, namanya Jahmada Girsang. Melalui telepon dia menjelaskan Rismon ada aspirasi dari keluarga yang menginginkan kasusnya selesai,” ungkap Refly, sebagaimana dilansir Monitor Indonesia.
SP3 dan Penghentian Penyidikan
Proses hukum kasus ijazah palsu akhirnya menemui titik perubahan. Pada Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi kliennya.
“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada di Mapolda Metro Jaya.
Dua hari kemudian, Jumat (17/4/2026), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial ES, DHL, dan RHS — yang diyakini merujuk pada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta.
Polisi mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, pengumpulan 709 dokumen, serta pemeriksaan terhadap 25 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidikan untuk tersangka lainnya tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Kontroversi dan Debat Publik
Keputusan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif ini memantik kontroversi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.
“Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat,” ucapnya.
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan ketegangan. Beberapa pihak yang masih memperjuangkan kasus ijazah menilai penghentian penyidikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan awal.
Insiden nyaris adu jotos antara Jahmada Girsang dan Refly Harun di acara televisi menjadi puncak dari friksi yang telah berlangsung lama antara kubu yang ingin kasus dihentikan dan kubu yang tetap ingin melanjutkan perjuangan hukum.
Profil Jahmada Girsang
Jahmada Girsang dikenal sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus bernuansa politik dan hukum sensitif. Ia menjadi salah satu koordinator tim penasihat hukum bersama Muhammad Taufik dan sempat juga bersama Refly Harun dalam menangani perkara terkait kasus ijazah Jokowi.
Sebelum menjadi sorotan publik dalam kasus ini, Jahmada lebih banyak berkiprah di balik layar sebagai penasihat hukum bagi sejumlah klien dalam perkara pidana dan perdata.
Kasus ijazah palsu Jokowi yang melibatkan nama-nama besar seperti Jokowi, Rismon Sianipar, Roy Suryo, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla — yang sempat melaporkan Rismon atas dugaan pencemaran nama baik — menjadikan Jahmada Girsang sebagai figur sentral dalam salah satu drama hukum paling rumit dan politis di Indonesia tahun 2026.
Referensi: Antara News, Oposisi Cerdas, Tempo.co, Tribunnews, SINDOnews, Monitor Indonesia, Democrazy.id, Gelora.co




