Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Putusan ini menjadi kemenangan parsial bagi Roy Suryo yang menggugat prosedur hukum yang diterapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo.
Rincian Putusan Praperadilan
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap kediaman Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana. Hakim menilai adanya kekurangan dalam prosedur permintaan izin penggeledahan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak berwenang.
Selain penggeledahan, tindakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah. Hakim I Ketut Darpawan menekankan bahwa setiap tindakan paksa yang dilakukan penyidik harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan ini bersifat parsial, artinya tidak seluruh gugatan Roy Suryo dikabulkan oleh pengadilan. Beberapa poin permohonan lainnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau berada di luar kewenangan praperadilan.
Profil Hakim I Ketut Darpawan
Hakim I Ketut Darpawan yang menangani perkara ini dikenal memiliki rekam jejak dalam mengadili perkara-perkara hukum teknologi informasi. Sebelumnya, hakim yang sama sempat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus terpisah.
Keputusan hakim untuk mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo menunjukkan bahwa pengadilan melakukan pemeriksaan cermat terhadap legalitas prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian. Prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik.
Reaksi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sebagai penyidik dalam kasus ini merespons putusan praperadilan dengan menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh. Pihak kepolisian menghormati keputusan pengadilan dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru bicara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian senantiasa menjunjung tinggi proses hukum yang transparan dan akuntabel. Segala tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai standar prosedur operasi kepolisian.
Respons kepolisian ini menunjukkan sikap profesional dalam menghadapi putusan praperadilan. Mekanisme hukum tetap terbuka bagi penyidik untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidik menjerat Roy Suryo dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Penyidik melakukan serangkaian tindakan investigasi termasuk penggeledahan di kediaman Roy Suryo, penangkapan, serta penahanan untuk keperluan pemeriksaan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan-tindakan penyidikan tersebut.
Rencana Praperadilan Tahap Kedua
Kemenangan parsial dalam praperadilan pertama ini tidak mengakhiri perjuangan hukum Roy Suryo. Tim kuasa hukum Roy Suryo telah menyatakan准备 mengajukan praperadilan kedua yang akan menyoroti aspek berbeda dari proses penyidikan.
Dalam praperadilan tahap kedua nanti, pihak Roy Suryo berencana mengajukan keberatan terhadap penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai dasar hukum sangkaan. Tim hukum Roy Suryo berpendapat bahwa pasal tersebut tidak tepat diterapkan dalam kasus ini karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disyaratkan.
Praperadilan kedua ini akan menjadi ujian berikutnya bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan telah memenuhi seluruh ketentuan formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan.
Implikasi Hukum Kasus
Putusan praperadilan ini memiliki signifikansi penting dalam konteks penegakan hukum siber di Indonesia. Mekanisme praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol yudisial terhadap tindakan paksa penyidik, memastikan bahwa hak-hak tersangka tidak dilanggar dalam proses investigasi.
Kasus Roy Suryo menjadi preseden penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan tindak pidana siber. Penyidik diwajibkan untuk memenuhi seluruh syarat formil sebelum melakukan tindakan penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan.
Putusan ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar senantiasa memperhatikan aspek prosedur dalam setiap tahapan penyidikan. Kelalaian dalam memenuhi syarat formil dapat berakibat pada batalnya tindakan penyidikan melalui mekanisme praperadilan.
Roy Suryo sendiri menyatakan syukur atas putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh hakim. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui jalur yang tersedia hingga keadilan tercapai sepenuhnya.
Referensi: CNN Indonesia, Tribrata News, detikNews, news.detik.com




