HomeGeneralPraperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim: Penangkapan Tak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim: Penangkapan Tak Sah

Date:

Related stories

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim PN Jaksel Nilai Penggeledahan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang...

Aturan Baru BBM Subsidi: Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Dilarang Isi Pertalite

PT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar...

Film Baru V/H/S Produksi Roy Lee Angkat Dunia SCP

Spooky Pictures dan Image Nation Studios mengumumkan kolaborasi untuk...

Gubernur NTT Larang Kendaraan Nunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena...

Subsidi BBM di NTT, Penunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite dan Solar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan...
spot_imgspot_img

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh politikus Partai Demokrat Roy Suryo. Putusan ini menyangkut sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Majelis hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, membacakan putusan pada Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah menurut hukum. Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus yang melibatkan Roy Suryo menarik perhatian publik sejak awal bergulir.

Kendati demikian, putusan ini bukan pengabulan penuh atas seluruh permohonan Roy Suryo. Hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan, sehingga beberapa aspek permohonan lain masih belum dikabulkan oleh majelis. Tim kuasa hukum Roy Suryo perlu menelaah lebih detail terhadap amar putusan yang dibacakan untuk memahami implikasi lengkapnya.

Kasus Ijazah Jokowi

Permohonan praperadilan ini diajukan menyusul penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang pernah ia publikasikan melalui media sosial.

Aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan. Pihak Roy Suryo kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik. Gugatan ini berargumen bahwa serangkaian tindakan aparat mengandung cacat prosedur yang perlu dikoreksi melalui mekanisme praperadilan.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah memberikan tanggapan atas putusan praperadilan ini. Pihak kepolisian menyatakan akan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel, sembari mempelajari detail amar putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan ini. Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon pada prinsipnya memberikan beban pembuktian kepada penyidik untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan.

Implikasi hukum dari putusan ini cukup signifikan terhadap kelanjutan proses penyidikan kasus yang melibatkan Roy Suryo. Jika proses penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah, maka posisi hukum tersangka dapat terpengaruh secara substansial dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Praperadilan Kedua Menanti

Keputusan hakim pada praperadilan pertama ini merupakan langkah awal dari serangkaian gugatan yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Pihaknya rencananya akan mengajukan praperadilan kedua yang berfokus pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menjadi sorotan karena mengatur tentang larangan mengakses sistem elektronik secara tidak sah. Penerapan pasal ini dalam kasus Roy Suryo dinilai kontroversial oleh pihak pemohon. Tim kuasa hukum menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat diterapkan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

Praperadilan kedua ini akan menjadi ujian berikutnya bagi penyidik dalam mempertahankan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Roy Suryo. Hasil dari kedua praperadilan ini akan menentukan arah kelanjutan kasus secara keseluruhan dan menjadi preseden dalam penerapan UU ITE.

Latar Belakang Hakim

Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memutuskan praperadilan Roy Suryo sebelumnya juga dikenal dalam kasus besar lainnya. Ia pernah menjadi hakim yang menolak permohonan praperadilan dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada kasus yang berbeda.

Keputusan berbeda yang diambil dalam kasus Roy Suryo ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. Perbandingan antara dua putusan hakim yang sama namun dengan hasil berbeda ini menambah dinamika pembahasan hukum di tengah masyarakat dan memicu diskusi tentang konsistensi pertimbangan hukum.

Mekanisme Praperadilan

Putusan praperadilan merupakan mekanisme kontrol horizontal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan tersangka atau pihak yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebelum kasus masuk ke tahap pengadilan.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam pembahasan tentang batas kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif, mekanisme praperadilan berfungsi sebagai check and balance terhadap kekuasaan aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus Roy Suryo ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang praperadilan kedua yang akan menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Referensi: Kompas.com, CNN Indonesia, Tribrata News, news.detik.com

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here