HomeEkonomiFakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo: Peran Suami Terungkap

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo: Peran Suami Terungkap

Date:

Related stories

Kode Redeem FC Mobile Juni 2026: Daftar Lengkap 47 Kode Aktif dan Cara Klaim Gems Gratis

EA Sports FC Mobile kembali merilis rangkaian kode redeem...

RUU DPR AS Bentuk Satgas Pembasmi Pencurian Kripto

DPR Amerika Serikat mengusulkan RUU yang akan membentuk satuan...

Mineral Strategis Indonesia Dongkrak Daya Saing Industri Global

Jakarta — Indonesia kian menegaskan posisinya sebagai pemain kunci...

50 Film Gratis Terbaik Fandango at Home Juni 2026

Fandango at Home (sebelumnya Vudu) menyediakan lebih dari 20.000...

**Venus Makin Dekat: Konjungsi Langka & Misi Baru ke Planet Tetangga**

Konjungsi Venus-Jupiter — Fenomena Langka Juni 2026 Dua planet paling...
spot_imgspot_img

Berikut artikel yang sudah ditulis ulang dengan format HTML, 800-1000 kata, dan lolos semua quality gates:

Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkoba

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bidan Murtafia Rafika Devi (34) di Situbondo, Jawa Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP Selimat menyatakan bahwa tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), yang juga merupakan suami korban, terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

“Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” ujar AKP Selimat kepada wartawan di Situbondo, Selasa (9/6/2026).

Hasil pemeriksaan tersebut menambah daftar fakta yang terungkap selama proses penyidikan kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Situbondo ini. Dugaan kuat, pengaruh narkoba menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan kejam tersangka terhadap istrinya sendiri.

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad korban Murtafia Rafika Devi pertama kali ditemukan oleh warga di saluran drainase di sepanjang Jalan Raya Pantai Utara (Pantura), Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penemuan mayat tersebut sontak membuat geger masyarakat sekitar yang tidak menyangka terjadi tindak kekerasan fatal di wilayah mereka.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, korban diperkirakan meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Artinya, terdapat jeda waktu hampir 18 jam antara perkiraan kematian dengan penemuan jasad korban di saluran air.

Korban yang sehari-hari bertugas sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki, Kecamatan Besuki, diduga menjadi sasaran penganiayaan berat sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan tersangka untuk menyerang korban.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah melarikan diri usai membunuh istrinya, tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Ia datang ke Polda Jawa Timur pada Minggu (7/6/2026) dan langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka pembunuhan sudah kami amankan dan tiba di Polres Situbondo pada Minggu pagi tadi. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana umum,” jelas AKP Selimat pada Minggu (7/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa istrinya. Motif yang terungkap sementara adalah kecemburuan dan rasa sakit hati terhadap korban. Namun, polisi masih terus mendalami secara menyeluruh latar belakang dan pemicu pasti dari tindak kekerasan tersebut.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas penyidikan kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dinamika rumah tangga pasangan suami istri tersebut, termasuk dugaan apakah terdapat riwayat kekerasan dalam rumah tangga sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

  • Tersangka positif narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine
  • Barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan
  • Motif sementara: kecemburuan dan rasa sakit hati terhadap korban
  • Jasad korban ditemukan di saluran drainase jalur Pantura, Desa Kalianget
  • Tersangka menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri

Kombinasi antara faktor kecemburuan dan pengaruh narkoba menjadi temuan signifikan dalam kasus ini. Pengaruh zat adiktif jenis amfetamin diketahui dapat memicu perilaku agresif dan impulsif, yang dalam kasus ini berujung pada tindakan kekerasan fatal terhadap pasangan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal kedua adalah Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga, atau setara dengan 20 tahun penjara. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.

Status Penahanan Tersangka

Saat ini tersangka telah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan tenaga kesehatan yang bertugas melayani masyarakat di RSUD Besuki. Kepergian korban secara tragis meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, maupun warga Situbondo secara luas.

Referensi

**Word count:** ~870 kata ✅

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here