Harga Emas Antam Anjlok Rp44 Ribu, Sekarang Rp2,84 Juta per Gram
JAKARTA, indfir.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambam Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin (20/4/2026). Logam mulia yang menjadi andalan investasi masyarakat Indonesia ini turun Rp44.000 per gram dalam satu hari.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pukul 09.34 WIB, harga jual emas Antam kini berada di level Rp2.840.000 per gram, merosot dari posisi sebelumnya Rp2.884.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.640.000 per gram.
Penurunan ini terjadi di tengah ketidakpastian pasar global yang masih berlangsung. Konflik berkepanjangan antara AS-Israel dan Iran, ditambah perang tarif dagang internasional, menjadi faktor utama yang membuat harga emas terus berfluktuatif. Meski begitu, harga emas secara keseluruhan masih bertahan di kisaran Rp2,8 jutaan per gram — jauh lebih tinggi dibanding periode sebelum krisis geopolitik melonjak.
Semua Ukuran Ikut Turun
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Semua gramasi emas Antam mencatatkan koreksi seragam:
- 0,5 gram: Rp1.492.000 menjadi Rp1.470.000 (turun Rp22.000)
- 1 gram: Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 (turun Rp44.000)
- 2 gram: Rp5.708.000 menjadi Rp5.620.000 (turun Rp88.000)
- 5 gram: Rp14.150.000 menjadi Rp13.975.000 (turun Rp175.000)
- 10 gram: Rp28.335.000 menjadi Rp27.895.000 (turun Rp440.000)
- 25 gram: Rp70.712.000 menjadi Rp69.612.000 (turun Rp1.100.000)
- 50 gram: Rp141.345.000 menjadi Rp139.145.000 (turun Rp2.200.000)
- 100 gram: Rp282.612.000 menjadi Rp278.212.000 (turun Rp4.400.000)
- 1.000 gram: Rp2.824.600.000 menjadi Rp2.780.600.000 (turun Rp44.000.000)
Data harga emas batangan tersebut mengacu pada rilis rutin dari situs Logam Mulia yang diperbarui setiap hari.
Apakah Ini Waktu yang Tepat untuk Beli?
Analis pasar menilai harga emas masih akan bergerak fluktuatif dalam beberapa pekan ke depan. Beberapa prediksi menyebutkan potensi koreksi lebih dalam ke level Rp2,8 juta per gram. Namun, emas tetap dipandang sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman karena nilainya tidak mudah jatuh terlalu jauh.
Bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, perlu diingat bahwa transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai jual.
Saran untuk Investor Pemula
Jika kamu berencana membeli emas hari ini, pastikan untuk:
- Pantau harga secara berkala karena harga bisa berubah sewaktu-waktu
- Beli dalam jumlah kecil secara rutin (averaging) untuk mengurangi risiko fluktuasi
- Pastikan menyimpan bukti pembelian dan sertifikat logam mulia
- Cek harga buyback sebelum membeli agar tahu potensi keuntungan saat menjual kembali
Referensi: JPNN, VIVA




