Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal tengah memproses penukaran uang rusak milik seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, senilai sekitar Rp1,54 miliar. Uang tersebut mengalami kerusakan parah setelah terendam banjir rob yang melanda wilayah pesisir utara Jawa dalam beberapa waktu terakhir.
Kronologi Kerusakan Uang
Warga bersangkutan, bernama Ida, diketahui menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam sebuah koper. Ketika banjir rob datang dan merendam rumah serta harta bendanya, uang di dalam koper ikut terendam air laut dalam durasi yang cukup lama. Akibatnya, kondisi uang mengalami kerusakan signifikan — sebagian besar lembaran uang menjadi lapuk, luntur tintanya, dan menyatu satu sama lain karena proses pembusukan akibat air asin.
Setelah menyadari kerugian yang sangat besar tersebut, Ida akhirnya memutuskan untuk menghubungi pihak Bank Indonesia guna mengajukan proses penukaran uang rusak sesuai prosedur yang berlaku. Ia membawa seluruh sisa uang yang telah rusak ke KPw BI Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi kelayakan tukar.
Proses Pemeriksaan oleh BI Tegal
KPw BI Tegal menerima permohonan penukaran uang rusak tersebut dan langsung memulai proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, setiap pengajuan penukaran uang rusak harus melalui serangkaian tahapan verifikasi ketat. Tim pemeriksa akan menilai kondisi fisik setiap lembar uang, termasuk tingkat kerusakan, keaslian, serta kesesuaian nomor seri dengan database sistem moneter.
Dalam kasus ini, proses pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup lama mengingat volume uang yang sangat besar — mencapai ribuan lembar dengan kondisi yang bervariasi. Sebagian lembar masih dapat diidentifikasi nomor seri dan keasliannya, sementara bagian lainnya membutuhkan analisis lebih mendalam karena kerusakan yang parah.
Nilai penggantian yang akan diterima oleh pemohon bergantung pada hasil penilaian kondisi uang. Menurut ketentuan BI, uang rusak yang masih dapat diidentifikasi minimal separuh dari permukaan asli dan memenuhi syarat keaslian dapat ditukarkan dengan nilai penuh. Namun, jika kondisi kerusakan sangat parah sehingga menyulitkan identifikasi, nilai penggantian bisa jadi tidak mencapai seratus persen dari nilai nominal semula.
Mengapa Tidak Seluruhnya Diganti
Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah pertanyaan mengapa uang senilai Rp1,54 miliar tersebut tidak seluruhnya dapat diganti. Pihak Bank Indonesia telah memberikan penjelasan bahwa proses penukaran uang rusak mengikuti regulasi ketat yang mengacu pada Undang-Undang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang rusak.
Setiap lembar uang yang diajukan untuk ditukar harus melalui uji validasi. Jika suatu lembar uang tidak lagi memenuhi syarat minimum — misalnya tidak dapat diidentifikasi keasliannya atau telah rusak melebihi batas toleransi — maka lembar tersebut tidak dapat diberikan penggantian penuh. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten untuk menjaga integritas sistem moneter nasional.
Penjelasan ini juga sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar membutuhkan cara yang aman dan layak. Uang kertas memiliki risiko rusak apabila tidak disimpan pada kondisi yang tepat, terutama di daerah rawan bencana seperti pesisir utara Jawa yang kerap dilanda banjir rob.
Peran KPw BI Tegal dalam Layanan Uang Rusak
KPw BI Tegal memang memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melayani penukaran uang rusak di wilayah kerja Pantura, mencakup Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, dan sekitarnya. Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali ditangani, meskipun skala nilainya terbilang sangat besar dan menjadi perhatian nasional.
Layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu fungsi Bank Indonesia dalam menjaga kualitas uang beredar di masyarakat. Masyarakat yang memiliki uang rusak akibat berbagai faktor — seperti kebakaran, bencana alam, atau penyimpanan yang tidak memadai — dapat mengajukan penukaran ke kantor BI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan yang diperlukan.
Dalam konteks penanganan bencana rob di pesisir Batang, kasus Ida menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang masif. Hal ini juga memicu diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan aset keuangan bagi warga yang tinggal di zona rawan bencana hidrometeorologi.
Respon Publik dan Pelajaran
Kasus ini mendapat perhatian luas dari media dan masyarakat, terutama karena menggambarkan betapa bencana alam dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi warga. Banjir rob yang semakin intensif di pesisir utara Jawa menjadi ancaman tidak hanya bagi infrastruktur dan pemukiman, tetapi juga terhadap aset ekonomi warga.
Beberapa pengamat menyarankan agar warga di daerah rawan bencana mempertimbangkan untuk menyimpan aset keuangan dalam bentuk non-tunai, seperti rekening perbankan atau instrumen keuangan lainnya yang lebih terlindungi dari kerusakan fisik. Selain itu, asuransi harta benda juga menjadi opsi penting untuk meminimalisir kerugian akibat bencana alam yang semakin sering terjadi.
Sementara itu, proses penukaran uang rusak oleh KPw BI Tegal masih terus berjalan. Masyarakat menunggu kelanjutan dari proses verifikasi tersebut dan berharap Ida mendapatkan penggantian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kasus ini menjadi catatan penting bagi semua pihak terkait pentingnya mitigasi risiko bencana dalam pengelolaan keuangan pribadi.
Referensi: detikNews, Kompas.com, CNBC Indonesia, jogja.disway.id




