Riset dual-use, yakni riset yang dapat dipakai untuk tujuan sipil sekaligus militer atau keamanan, dinilai semakin sulit diawasi hanya dengan mekanisme nasional. Temuan itu muncul dari studi terbaru di jurnal Science yang menganalisis sekitar 600.000 paper ilmiah, data paten, dan jejak tinjauan keamanan di Amerika Serikat. Studi tersebut menunjukkan bahwa riset dual-use bukan hanya tersebar luas secara geografis, tetapi juga cenderung memiliki pengaruh ilmiah lebih besar dibanding riset yang tidak terkait aplikasi keamanan.
Analisis yang dipimpin Seokbeom Kwon, peneliti kebijakan sains di Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST), menyoroti dilema utama dalam tata kelola sains modern: penelitian yang paling penting untuk kemajuan teknologi sering kali juga paling sensitif dari sisi keamanan. Contohnya mencakup riset tentang mekanisme penularan virus, perilaku patogen, bioteknologi, kecerdasan buatan, komputasi kuantum, hingga teknologi material yang dapat digunakan untuk kebutuhan sipil maupun pertahanan.
Data Paten Jadi Pintu Masuk Analisis
Dalam studi tersebut, Kwon mengembangkan metode dengan menghubungkan paper ilmiah dan paten yang mengutip paper tersebut. Data yang digunakan mencakup publikasi ilmiah periode 1981-2005, lalu dikaitkan dengan paten yang masuk ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) hingga 2020. Sebuah paper dikategorikan sebagai bagian dari riset dual-use jika paper itu dikutip oleh paten yang kemudian ditandai untuk tinjauan keamanan oleh otoritas federal AS.
Hasilnya, sekitar 14 persen dari 600.000 paper yang dianalisis disebut berasal dari proyek riset dual-use. Studi itu juga menemukan bahwa publikasi dual-use rata-rata memperoleh sitasi lebih tinggi dibanding riset non-dual-use. Dengan kata lain, riset yang beririsan dengan kepentingan keamanan bukan aktivitas pinggiran, melainkan bagian dari arus utama sains berpengaruh tinggi.
“Diskusi tentang riset dual-use selama ini banyak bertumpu pada bukti anekdotal dan kasus historis,” kata Kwon, sebagaimana dikutip dalam laporan Nature. Ia menyebut analisis ini sebagai salah satu basis empiris berskala besar untuk mengidentifikasi riset dual-use secara sistematis.
Pengawasan Nasional Makin Terbatas
Temuan paling penting dari studi ini terletak pada perubahan peta aktor riset. Pangsa riset dual-use yang melibatkan atau didukung lembaga federal AS turun dari sekitar 41 persen pada awal 1980-an menjadi 22 persen pada 2005. Pada periode yang sama, keterlibatan institusi asing naik dari 35 persen menjadi 54 persen.
Perubahan itu menunjukkan bahwa ketika satu negara memperketat kontrol terhadap riset domestik, riset sejenis tetap dapat tumbuh di luar yurisdiksinya. Bagi pembuat kebijakan, ini menjadi masalah serius. Regulasi nasional mungkin efektif membatasi laboratorium, universitas, atau proyek yang berada di dalam negeri, tetapi tidak otomatis mencegah perkembangan pengetahuan serupa di negara lain.
Kwon memperingatkan bahwa kebijakan sepihak dapat menghasilkan beban tidak seimbang: riset domestik yang berdampak besar menjadi lebih terkekang, sementara riset dengan nilai strategis serupa di luar negeri tetap bergerak. Karena itu, ia menilai kerja sama internasional dan desain kebijakan yang lebih seimbang dibutuhkan agar keamanan dan kemajuan sains tidak saling melemahkan.
- Riset dual-use dapat mempercepat pengembangan vaksin, terapi, sensor, komputasi, dan teknologi industri.
- Pengetahuan yang sama dapat disalahgunakan untuk bioterorisme, senjata biologis, pengawasan, atau aplikasi militer.
- Kontrol yang hanya berbasis negara berisiko menekan inovasi domestik tanpa menghentikan difusi global.
- Bidang baru seperti AI dan teknologi kuantum menghadirkan dilema dual-use yang mirip dengan bioteknologi.
Perdebatan Definisi dan Risiko Kebijakan
Meski studi ini dianggap penting, sejumlah pakar mengingatkan bahwa definisi dual-use yang dipakai bisa terlalu luas. Michael Imperiale, peneliti kebijakan biosekuriti di University of Michigan, menilai kategori itu berpotensi melebih-lebihkan skala riset dual-use karena publik tidak selalu mengetahui alasan spesifik sebuah paten ditandai untuk tinjauan keamanan.
David Gillum, peneliti biosafety dan biosecurity di Arizona State University, juga menekankan perbedaan antara riset dual-use secara umum dan dual-use research of concern dalam kerangka kebijakan AS. Kategori kedua lebih sempit, yakni riset yang secara wajar dapat disalahgunakan untuk menimbulkan ancaman besar terhadap kesehatan publik, pertanian, lingkungan, atau keamanan nasional.
Kritik itu penting karena hampir semua sains maju memiliki potensi ganda. Algoritma AI yang membantu diagnosis medis dapat dipakai untuk pengawasan. Drone pertanian dapat diadaptasi untuk kebutuhan militer. Riset genomik dapat mempercepat terapi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran biosekuriti. Jika definisi terlalu longgar, kebijakan dapat mencampuradukkan kemajuan ilmiah biasa dengan riset berisiko tinggi yang benar-benar membutuhkan pengawasan ketat.
Implikasi untuk Indonesia dan Tata Kelola Global
Bagi Indonesia, isu ini relevan karena ekosistem riset nasional semakin terhubung dengan jejaring internasional. Kolaborasi lintas negara dalam kesehatan, pangan, pertahanan siber, AI, dan bioteknologi membuka peluang besar untuk transfer pengetahuan. Namun, konektivitas yang sama juga menuntut standar keamanan riset yang lebih matang, termasuk penilaian risiko, tata kelola data, etika publikasi, dan mekanisme respons jika riset sensitif berpotensi disalahgunakan.
Indonesia tidak berada di luar arus ini. Penguatan riset vaksin, surveilans penyakit, biomanufaktur, teknologi pertahanan, serta komputasi cerdas membuat isu dual-use semakin dekat dengan kepentingan nasional. Tantangannya adalah membangun pengawasan yang tidak membunuh inovasi, tetapi cukup kuat untuk mencegah celah keamanan. Model yang hanya meniru pembatasan negara lain tanpa kapasitas evaluasi ilmiah berisiko memperlambat riset strategis domestik.
Studi Kwon menegaskan bahwa pengawasan riset dual-use tidak bisa lagi dipahami sebagai urusan satu negara. Sains bergerak melalui paper, paten, kolaborasi, data terbuka, dan jaringan institusi global. Ketika riset paling berpengaruh juga paling sensitif, kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar larangan, tetapi koordinasi internasional, transparansi, dan penilaian risiko yang proporsional. Tanpa itu, negara dapat memperketat pagar di dalam negeri, sementara pengetahuan yang sama tetap berkembang di tempat lain.




